Beranda | Artikel
Memperbagus Wudhu
Jumat, 10 Maret 2023

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Yahya Badrusalam

Memperbagus Wudhu merupakan bagian dari kajian Islam ilmiah Mukhtashar Shahih Muslim yang disampaikan oleh Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. Hafidzahullah. Kajian ini disampaikan pada Ahad, 13 Sya’ban 1444 H / 5 Maret 2023 M.

Kajian Hadits Tentang Memperbagus Wudhu

Kita masih di bab من توضأ فأحسن الوضوء (Orang yang berwudhu lalu ia memperbagus wudhunya).

Hadits 130:

عن حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أن عُثمان بنَ عفانَ دَعَا بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْمِرْفَقِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ مَسَحَ رَأْسَهُ ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى إِلَى الْكَعْبَيْنِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ غَسَلَ الْيُسْرَى مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ قَالَ ابْنُ شِهَابٍ وَكَانَ عُلَمَاؤُنَا يَقُولُونَ هَذَا الْوُضُوءُ أَسْبَغُ مَا يَتَوَضَّأُ بِهِ أَحَدٌ لِلصَّلَاةِ.

Dari Humran Maula Utsman bin Affan -semoga Allah meridhainya- bahwasanya Utsman bin Affan meminta air wudhu, lalu beliau pun berwudhulah dengan cara mencuci dua telapak tangannya tiga kali. Kemudian beliau berkumpul-kumur dan istintsar (mengeluarkan air ke hidung). Kemudian beliau mencuci wajahnya tiga kali, kemudian beliau mencuci tangannya yang kanan sampai siku-siku tiga kali, kemudian mencuci tangannya yang kiri seperti itu juga (tiga kali). Kemudian beliau pun mengusap kepalanya. Kemudian beliau mencuci dua kakinya yang kanan sampai mata kaki tiga kali, kemudian beliau mencuci kakinya yang kiri juga sama (tiga kali). Kemudian Utsman berkata: “Aku melihat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berwudhu seperti wudhuku ini. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini kemudian ia berdiri shalat dua rakaat, dan ia tidak berbicara pada dirinya (maksudnya tentang dunia), maka akan diampuni dosa-dosanya yang telah berlalu.’

Berkata Ibnu Syihab: ‘Dan adalah para ulama kami mengatakan bahwa cara wudhu ini adalah cara paling sempurna yang dilakukan oleh seseorang untuk shalat.`” (HR. Muslim)

Mengusap kepala

Dalam hadits ini disebutkan “Kemudian beliau mengusap kepalanya,” dan tidak dijelaskan apakah sekali atau tiga kali. Dan terjadi ikhtilaf para ulama apakah mengusap kepala itu disyariatkan tiga kali atau cukup sekali saja.

Mazhab Imam Syafi’i mengatakan itu disyariatkan tiga kali. Berdasarkan hadits:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ ثَلَاثًا ثَلَاثًا

“Bahwasannya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berwudhu tiga kali tiga kali.” (HR. At-Tirmidzi)

Berarti hadits ini bentuknya umum, mencakup padanya juga mengusap kepala.

Sementara jumhur mengatakan bahwasanya mengusap kepala itu cukup sekali saja. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ali bin Abi Thalib ketika mencontohkan wudhunya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, disebutkan disitu: “Dan beliau pun mengusap kepalanya hanya sekali.”

Dan hujjah mereka yang mengatakan disyariatkan mengusap kepala tiga kali juga berdasarkan riwayat lain dari hadits Utsman bin Affan. Bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengusap kepalanya tiga kali. Ini dihasankan oleh Syaikh Albani Rahimahullah.

Namun jumhur berpendapat bahwa riwayat Utsman bin Affan yang menyebutkan tentang tiga kali ini syadz. Karena kebanyakan perawi yang menceritakan tentang wudhuknya Utsman bin Affan ini tidak menyebutkan jumlah.

Dan di antara hujjah jumhur juga adalah bahwa semua sahabat yang mencontohkan wudhu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak menyebutkan bahwa mereka mengusap kepala tiga kali. Baik Ibnu Abbas, Abdullah bin Zaid, Ali bin Abi Thalib. Bahkan dalam hadits Ali bin Abi Thalib secara sharih (tegas sekali) disebutkan bahwa mengusap kepala itu hanya sekali.

Dan di antara hujjah jumur juga adalah qiyas. Bahwasannya yang namanya mengusap itu tidak disyariatkan lebih dari sekali. Seperti halnya mengusap khuf. Tidak ada satupun riwayat bahwa Nabi Rasulullah mengusap khuf itu lebih dari sekali. Maka diqiyaskan kepada mengusap. Rambut pun diusap. Dalam masalah mengusap tidak ada satupun riwayat bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melakukannya lebih dari sekali. Pendapat jumhur InsyaAllah yang paling kuat bahwa mengusap kepala tidak disyariatkan lebih dari sekali, cukup sekali saja.

Bagaimana penjelasan lengkapnya? Mari download dan simak mp3 kajian yang penuh manfaat ini.

Download mp3 Kajian


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/52783-memperbagus-wudhu/